Rabu, 09 Maret 2011

Tugas Softskill (Kewarganegaraan BAB IV)

BAB IV

POLITIK DAN STRATEGI


* Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistala, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan tala berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik berada dibawah kekuasaan negara dipusat maupun di daerah., lazim disebut
politik (politics)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-Proses pertimbangan
-Menjamin terlaksananya suatu usaha
-Pencapaian cita-cita/keinginan
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
* Negara
* Kekuasaan
* Pengambilan keputusan
* Kebijakan umum
* Distribusi


* Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

* Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mendataris MPR sejak pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.

* Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah.

* Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsan Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

* Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999, tentang pemerinta daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah atau lazim disebut UU otonomi daerah (otda).
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu:
* Politik luar negri
* Pertahanan dan keamanan
* Moneter/fiskal
* Peradilan (yustisi)
* Agama
Dalam pasal 18 ayat (1) UUd 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UU.

* Implementasi Politik dan Strategi Nasional
* Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum:

• Mengembangkan budaya hukum
• Menata system hukum nasional
• Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
• Meningkatkan integritas moral penegak hukum
• Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, dll
* Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi:
• Mengembangkan system ekonomi kerakyatan
• Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
• Mengoptimalkan peranan pemerintah
• Mengupayakan kehidupan yang layak
• Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi, dll
* Implementasi politik strategi nasional dibidang politik:
• Memperkuat keberadaab dan kelangsungan NKRI
• Meningkatkan peran MPR, dan lembaga-lembaga tinggi lainnya
• Menyempurnakan UUD 1945
• Mengembangkan system politik nasional
• Meningkatkan kemandirian partai politik, dll
* Implementasi politik dibidang pertahanan dan keamanan:
• Menata tentara nasional Indonesia
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia
• Meningkatkan kerjasama bilateral
• Menuntaskan upaya memandirikan kepolisaian Indonesia, dll.







Pendidikan Kewarganegaraan
Tim penyusun : -H. Achmad Muchji, Drs., MM.
-Gatot Subiyakto, SH.
-Herru Mugimin, SH.
-Mei Raharja, Drs., MM.
-Sangsang Sangabakti, Ssos., Spd., Mpsi.
Perwajah sampul : Restu Ibu

Diterbitkan pertama kali oleh Universitas Gunadarma.
© Hak dilindungi undang-undang
Jakarta 2007.

Selasa, 08 Maret 2011

Penemu Fotografi

Orang Pertama Yang Menemukan Fotografi dan Kamera, Tak lain dari Louis Jacques Mande Daguerre-lah orang yang di tahun 1830-an berhasil menemukan fotografi praktis.

Daguerre dilahirkan tahun 1787 di kota Cormeilles di Perancis Utara. Waktu mudanya dia seniman. Pada umur pertengahan tiga puluhan dia merancang “diograma”, barisan lukisan pemandangan yang mempesona bagusnya, dipertunjukkan dengan bantuan efek cahaya. Sementara dia menggarap pekerjaan itu, dia menjadi tertarik dengan pengembangan suatu mekanisme untuk secara otomatis melukiskan kembali pemandangan yang ada di dunia tanpa menggunakan kwas atau cat. Dengan kata lain: kamera!

Tingkat pertama perancangan alat kamera yang bisa berfungsi tidak berhasil. Di tahun 1827 dia ketemu Joseph Nicephore Niepce yang juga sedang mencoba (dan sejauh itu lebih sukses) menciptakan kamera. Dua tahun kemudian mereka menjadi kongsi. Di tahun 1833 Niepce meninggal, tetapi Daguerre tetap tekun meneruskan percobaannya. Menjelang tahun 1837 dia sudah berhasil mengembangkan sebuah sistem praktis fotografi yang disebutnya “daguerreotype.”
Tahun 1839 Daguerre memberitahu publik secara terbuka tanpa mempatenkannya. Sebagai imbalan, pemerintah Perancis menghadiahkan pensiun seumur hidup kepada baik Daguerre maupun anak Niepce. Pengumuman penemuan Daguerre menimbulkan kegemparan penduduk. Daguerre merupakan seorang pahlawan saat itu, ditaburi rupa-rupa penghormatan, sementara metode “daguerreotype” dengan cepat berkembang menjadi hal yang digunakan oleh umum. Daguerre sendiri segera pensiun. Dia meninggal tahun 1851 di kota asalnya dekat Paris.

Tak banyak penemuan teknologi yang begitu banyak digunakan awam seperti halnya fotografi. Dia digunakan di hampir tiap bidang penyelidikan ilmu. Begitu juga di bidang industri dan militer. Sarana yang vital di kalangan rakyat biasa, hobbi menyenangkan buat berjuta orang. Fotografi ambil bagian dalam penyebaran penerangan (atau penipuan untuk mengelabui orang lewat informasi palsu), di bidang pendidikan, jurnalistik dan iklan. Berhubung fotografi mampu dengan cepat mengingatkan orang akan masa lampaunya, dia menjadi sarana suvenir dan kenang-kenangan yang tersebar luas. Sinematografi, tentu saja, merupakan perkembangan berikutnya yang punya arti penting-selain melayani dan merupakan sarana hiburan yang tak bisa diabaikan-juga saina banyak digunakan setara dengan foto “diam.”

Tak ada penemuan ilmiah yang dilakukan oleh seseorang sendirian tanpa ada petunjuk dari orang-orang sebelumnya seperti Daguerre. “Kamera obscura” (alat serupa dengan kamera tetapi tanpa film) telah diketemukan orang delapan abad sebelum Daguerre. Di abad ke-16, Girolamo Cardano membuat langkah menempatkan lensa di muka “kamera obscura” terbuka. Ini merupakan langkah penting menuju lahirnya kamera modern. Tetapi karena bayangan yang dihasilkan tidak tahan lama samasekali, sulitlah dianggap sebuah fotografi. Penemuan pemula lainnya diketemukan tahun 1727 oleh Johann Schulze yang menemukan bahwa garam perak sangat sensitif terhadap cahaya. Meskipun dia gunakan penemuan ini untuk membuat gambar sementara, Schulze tak punya gambaran bagaimana cara semestinya meneruskan gagasannya.
Pendahulu yang dekat dengan apa-apa yang berhasil diperbuat Daguerre adalah Niepce yang kemudian menjadi partner Daguerre. Sekitar tahun 1829 Niepce menemukan bahwa batuan tebal hitam dari Judea, sejenis aspal, sangat peka terhadap cahaya. Dengan menggabungkan benda peka cahaya dengan “kamera obscura,” Niepce berhasil membuat foto pertama di dunia (salah satu yang dijepretnya tahun 1826 masih ada hingga sekarang). Atas dasar itu, beberapa orang menganggap Niepce-lah yang layak dianggap sebagai penemu fotografi. Tetapi sistem fotografi Niepce sepenuhnya tidak praktis karena memerlukan tidak kurang dari delapan jam untuk pengambilannya dan itu pun cuma menghasilkan gambar yang guram.
Kamera resmi Daguerre yang diprodusir iparnya, Alphonse Girous, dibubuhi cap yang berbunyi: “Tanpa tanda tangan M. Daguerre dan tanda M. Giroux, tidak terjamin.”karena itu punya arti praktis yang berlebih.

Pada metode Daguerre, gambar direkam di atas lembar yang berlapis “iodide perak”. Waktu pengambilan yang dibutuhkan antara 15-20 menit sudah cukup memadai walau berabe bawanya karena berat, toh berguna. Dua tahun sesudah Daguerre mempertunjukkan ciptaannya di depan umum, orang-orang usul penyempurnaan: penambahan “cairan perak” pada “iodide perak” yang peka cahaya. Perubahan kecil ini punya pengaruh banyak mengurangi waktu yang diperlukan buat pemotretan, karena itu punya arti praktis yang berlebih.

Tahun 1839, sesudah Daguerre mengumumkan secara terbuka hasil penemuan fotografinya, William Henry Talbot, seorang ilmuwan Inggris, memberitahukan pula bahwa dia telah mengembangkan metode fotografi lain, lewat cara pencetakan negatif, seperti dilakukan orang sekarang ini. Menarik untuk dicatat, Talbot sesungguhnya sudah memprodusir alat potret di tahun 1835, dua tahun sebelum keluarnya model Daguerre. Talbot, yang juga melibatkan diri dalam pelbagai proyek, tidak lekas-lekas meneruskan eksperimen fotografinya. Kalau saja hal ini dilakukannya, mungkin sekali dia bisa memprodusir alat potret yang komersil sebelum Daguerre melakukannya, dan bisa dianggap sebagai penemu fotografi.

Tahun-tahun sesudah Daguerre dan Talbot, beruntun dilakukan orang pelbagai penyempurnaan: proses lembaran basah, proses lembaran kering, rol film modern, film berwarna, film bioskop, polaroid dan xerografi. Kendati banyak orang yang terlibat dalam pengembangan fotografi, saya anggap Louis Daguerre-lah orang yang paling banyak beri sumbangan pikiran. Tak ada sistem yang patut dipakai sebelum Daguerre dan sistem yang dikembangkannya paling praktis dan paling diterima secara luas. Lebih dari itu, penyiaran yang luas dari hasil penemuannya merupakan daya dorong buat penyempurnaan-penyempurnaan selanjutnya. Memang benar, fotografi yang kita kenal sekarang jauh berbeda dengan sistem Daguerre, tetapi walaupun misalnya tidak ada penyempurnaan apa pun, toh apa yang dibuat Daguerre sudah dapat dimanfaatkan.

Sumber: http://www.gambarkeren.info/orang-pertama-yang-menemukan-fotografi-dan-kamera/

Senin, 07 Maret 2011

Bentuk-Bentuk Badan Usaha






Bentuk-bentuk badan usaha yang banyak di gunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia ada emapat, yaitu Perusahaan Perorangan(U.D.), Firma (Fa), 3.Perseroan Komanditer (C.V.), 4. Perseroan Terbatas (P.T.). Saya akan sedikit menjelaskan tentang keempat badan usaha berikut kelebihan dan kekurangannya.



PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)

Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks


2. FIRMA (Fa)

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.

Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.

Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :

PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :

• Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)

• Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)

• Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)

• PT-Perseron BUMN

• Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :


Kebaikan :

Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan


Keburukan :

Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sumber: http://www.pusathosting.com/forum/index.php?topic=2.0

Tugas Softskill (Kewarganegaraan BAB III)


 
Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

BAB III. Ketahanan Nasional



Latar Belakang.
Upaya pencapaian ketahan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran..
Manusia adalah makhluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Manusia memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan, senantiasa berjuang. Karena itu manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
  • Manusia dengan Tuhan dinamakan agama/kepercayaan.
  • Manusia dengan cita-cita dinamakan ideologi.
  • Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan politik.
  • Manusian dengan pemenuh kebutuhan dinamakan ekonomi.
  • Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Manusia dengan manusia dinamakan sosial
  • Manusia dengan rasa keindahan dinamakan seni/budaya.
  • Manusia dengan rasa aman dinamakan pertahanan dan ketahanan.


Aspek alamiah dan spek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut:
Aspek alamiah adalah:
-Posisi dan lokasi geografi Negara
-Keadaan dan kekayaan alam
-Keadaan dan kemampuan penduduk

Aspek sosial/kemasyarakatan adalah:
-Ideologi
-Politik
-Sosial
-Budaya
-Pertahanan dan keamanan.

Aspek alamiah bersifat statis dan disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis dan disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagara.



Tujuan Nasional, Filsafah Bangsa, dan Ideologi Negara.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya.


Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Pengertian baku ketahanan nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamika bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Oleh karena itu, ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.


Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia.
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang di dasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan nasional yang terdiri dari:
  1. Asas kesejahteraan dan keamanan.
  2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
  3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
  4. Asas kekeluargaan

Sifat-Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:
  1. Mandiri: Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan
Sendiri.
2. Dinamis: Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau
menurun tergantung situasi dan kondisi bangsa.
3. Wibawa: Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut
dan berkesinambungan.
4. Konsultasi dan Kerjasama: Ketahanan nasional mengutamakan sikap konsultatif
dan kerjasama serta saling menghargai.


Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistemtata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
1. Pengaruh aspek ideologi
-Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebutuhan ajaran yang
memberikan motivasi. Ideologi besar yang ada di dunia adalah:
a. Liberalisme
b. Komunisme
c. Faham Agama
2. Pengaruh aspek politik
-Politik berasal dari kata “politics” dan/atau “policy”. Artinya berbicara politik
akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan.
Ketahanan nasional ini meliputi dua bagian yaitu politik dalam negri dan
politik luar negri.
3. Pengaruh pada aspek ekonomi
-Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi,
serta konsumsi barang dan jasa.
4. Pengaruh pada aspek sosial budaya
-Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia
yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus
mengandalkan kerjasama dengan manusia lainnya. Dan segi budaya,
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup.
5. Pengaruh pada aspek pertahanan dan keamanan
-Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh
rakyat Indonesia sebagai suatu sistem pertahanan dan keamanan dalam
mempertahankan dan mengamankan Negara.


Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.








Pendidikan Kewarganegaraan
Tim penyusun : -H. Achmad Muchji, Drs., MM.
-Gatot Subiyakto, SH.
-Herru Mugimin, SH.
-Mei Raharja, Drs., MM.
-Sangsang Sangabakti, Ssos., Spd., Mpsi.
Perwajah sampul : Restu Ibu

Diterbitkan pertama kali oleh Universitas Gunadarma.
© Hak dilindungi undang-undang
Jakarta 2007.

Kewarganegaraan Indonesia

 
   Kita sebagai masyarakat Indonesia, yang berpenduduk di Indonesia, harus mematuhi peraturan-peraturan yang di tetapkan sebagai warga negara yang baik, benar, dan sah di mata hukum. Banyak peraturan yang wajib dijalani oleh seorang warga negara agar ia sah dimata hukum sebagai warga negara Indonesia. Berikut penjelasan menjadi warga negara Indonesia yang sah di mata hukum, sesuai dengan Undang-Undang:



    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
   Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sangunis, ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan



















Brikut tabel untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia:

"KLIK PADA GAMBAR UNTUK MELIHAT LEBIH JELAS"

“PETIKKAN GITAR SYAKILLA”



   
    “Killa bangun, udah pagi nih…” Kata ibu saat Aku masih tertidur pulas di istana kardusku. Setiap pagi Aku dan ibuku mencari rizki dengan memulung di pasar induk yang letaknya tak jauh dari gubukku. Aku dan ibuku lah yang harus banting tulang untuk menyambung hidup, karena ayahku telah lama meninggalkan Aku, ibu, dan adikku Upi. Aku dan ibu ingin sekali adikku Upi dapat mengemban pendidikan di sekolah seperti teman sebayanya. “Ibu, Upi mau sekolah bu...” dengan nada lirih adikku selalu memohon kepada ibukku. Aku tidak tega melihat adikku merengek seperti itu, dan ibupun hanya bisa tersenyum dan berkata , sabar ya Upi….“Ya Tuhan…Kumohon bantulah Aku dan ibuku agar dapat menyekolahkan adikku Upi”, pintaku sambil meneteskan air mata.
    Sekarang waktunya Aku dan ibu kepasar untuk memulung, dan Upi menunggu dirumah. Aku dan ibu khawatir meninggalkan Upi sendiri, tetapi apa boleh buat, Upi tidak mungkin ikut memulung karena fisiknya yang lemah. Sesampainya dipasar, dengan semangat aku memungut barang bekas bersama ibu. “Ya Tuhan, semoga cucuran keringatku dan ibu hari ini tidak sia-sia.
      Satu minggu lagi pendaftaran siswa baru sekolah dasar akan ditutup. Dari brosur sekolah negeri yang Aku baca, biaya masuk sekolah dasar telah dibebaskan. Tetapi Upi butuh seragam sekolah, sepatu, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya. Jika hanya mengandalkan hasil dari memulung aku dan ibu, tentunya tidak cukup untuk membeli itu semua. Aku harus mencari tambahan agar dapat membelikan Upi perlengkapan sekolah.
     Hari mulai siang, mataharipun semakin terik. Hasil memulungku dan ibu hari ini lumayan banyak, sekarang saatnya kita bawa ke pengepul barang bekas. “Wah, banyak juga hasil memulung kalian hari ini.” Kata pak Juki, sang pengepul barang bekas. Hasil memulung kita hari ini Rp 20.000, “Terima kasih ya Tuhan.” Ucap ibuku dengan penuh rasa syukur.
     Biasanya setelah pulang memulung, Aku memainkan gitar kesayanganku. Gitar itu satu-satunya harta paling berharga dari ayahku. Meskipun bukan gitar yang mahal, tetapi gitar itu banyak menyimpan kenangan antara Aku dan ayahku. Ayahlah yang mengajariku bermain gitar sejak kecil. Meskipun ayahku telah meninggalkan aku, ibu, dan Upi, tapi tidak pernah sedikitpum Aku benci terhadap ayah. Karena dalam hidup ini tidak pernah ada istilah mantan ayah atau mantan ibu, jadi walau bagaimanapun, ayahku akan tetap menjadi orang tuaku.
     
     Hari telah berganti, tetapi belum ada perubahan dalam hidupku. Aku masih tetap menjadi seorang pemulung. Hingga suatu ketika, Aku membaca pengumuman tentang perlombaan musikalisasi puisi yang tertempel di sudut dinding pasar. Dalam pengumuman itu tertulis bahwa lomba akan berlangsung dua hari lagi, dan hadiah untuk para pemenang yaitu, juara 1 akan mendapatkan uang tunai Rp 1.500.000, juara 2 mendapatkan Rp 1.000.000, dan juara 3 mendapatkan Rp 500.000. Dengan biaya pendaftaran Rp 20.000.
Aku tertarik untuk mengikuti lomba ini, supaya adikku bisa bersekolah. Tapi Aku tidak punya uang untuk membayar biaya pendaftaran. Hasil memulungku hari ini sama seperti kemarin, tapi Aku tidak akan memakai uang ini. Akhirnya Aku meminjam uang kepada pak Juki dan langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lomba tersebut.
     Aku hanya memiliki waktu satu hari untuk mempersiapkan semuanya. Dirumah Aku berlatih dan Aku telah memiliki sebuah puisi yang berjudul “Ayah”. Aku berlatih dan terus berlatih. Berharap yang terbaik yang dapat Aku berikan.
     Keesokkan harinya hujan badai melanda daerah tempat tinggalku, meluluhlantahkan semua rumah kardus yang ada di daerahku. Aku teringat gitar kesayangnku. “Ya Tuhan gitarku patah, bagaimana esok Aku akan mengikuti lomba.” Ucapku seraya menangis. Ibu dan Upi berusaha menghiburku. “Sudahlah kak, yang penting kita semua selamat.” Kata Upi sambil tersenyum sedih. “Tapi dengan gitar ini kakak akan mengikuti lomba besok, dan berusaha menjadi pemenang agar Upi bisa sekolah”. “Upi mengerti kak, kita ini orang yang tidak mampu, jadi tidak perlu dipaksakan.”
Tetapi tekadku sudah bulat, Aku ingin menyekolahkan Upi. Aku akan memperbaiki gitar ini bagaimanapun caranya.
     Keesokkan harinya. “Killa, bangun nak!” Kata ibu. Ternyata aku tertidur dari kemarin sore setelah seharian membereskan rumah akibat hujan badai. “Ibu, dimana gitarku?“ Namun ibu hanya tersenyum. Tiba-tiba Upi datang menghampiri Aku membawa gitar yang penuh tambalan. “Ini kak gitarnya, semoga berhasil ya kak…” “Terima kasih Upi, kakak berjanji, kakak akan menjadi juara, agar dapat menyekolahkanmu.” “Tetapi apakah mungkin suara gitar ini masih bagus?” Rasa pesimispun mulai menghantuiku. Setelah melakukan persiapan, Aku bergegas pergi ke tempat perlombaan. Terkadang rasa pesimis itu muncul, tetapi Aku harus yakin dan percaya bahwa Aku bisa.
     Tibalah waktunya Aku tampil, dengan sedikit gugup Akunpun berjalan menuju panggung dan langsung Aku mainkan gitar kesayanganku sambil membacakan puisi tentang “Ayah”. Ternyata suara gitar ini masih tetap bagus. Terima kasih ya Tuhan. Kupersembahkan petikkan gitar nan merdu ini untuk ibu, Upi, dan pastinya untuk ayahku yang telah mengajariku bermain gitar, walaupun Aku tidak tahu sekarang ayah ada dimana.
      Tibalah saatnya pengumuman pemenang. Sang pembawa acara: “Juara ke-tiga direbut oleh…..Peserta no. 35, Randi….”Selamat kepada pemenang”. Dan diposisi kedua diraih peserta no. 17, Syakilla….(Aku terkejut mendengarnya). Tak apalah, tidak menjadi juara pertama Akupun tetap senang. Ibu, Upi, ayah….Kemenangan ini untuk kalian.
Ibu dan Upi ternyata datang ketempat perlombaan. Upi berlari menghampiriku. “Terima kasih kak, Upi senang sekali”. Katanya sambil menangis gembira. Ibupun menghampiri Aku dan memelukku. “Ibu bangga sama kamu Killa”. Kata ibu sambil mengusap air mata.
     Tak lama kemudian dari kejauhan datang sesosok pria yang mengampiri kami, Aku melihat wajah ibu sangat terkejut melihat pria itu. Tak lama baru ku sadari, bahwa pria tersebut adalah ayahku, ayah yang telah mengajariku bermain gitar dan yang telah meninggalkan Aku, ibu, dan Upi selama 5 tahun. Ternyata selama ini ayahku mendekam didalam penjara, akibat di fitnah oleh teman kerjanya. Karena ayah takut kita kecewa bila mengetahui ayah masuk penjara, maka ayahpun memutuskan untuk tidak memberitahu kita selama ayah dipenjara.
      Ayahpun langsung bersujud dan meminta maaf kepada kita sambil meneteskan air mata dan menyesali perbuatannya. Ibupun merangkul ayah, dan memintanya untuk berdiri. Kita sama-sama saling meminta maaf. Akhirnya keluargaku kembali utuh seperti dahulu. Terima kasih Tuhan, Kau telah menyatukan kami kembali.

Jumat, 04 Maret 2011

Harakiri (Seppuku)


    Harakiri atau yang seppuku adalah upacara pertanggungjawaban atas kesalahan di dilakukan dengan cara membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan samurai. Ini adalah tradisi dari Jepang, tradisi ini cukup mengerikan dan aneh bila di dengar oleh orang awam. Berikut sedikit penjelasan mengenai harakiri atau seppuku.

   Seppuku adalah upacara untuk bunuh diri dan di luar Jepang lebih populer dengan istilah Harakiri, walaupun di Jepang sendiri istilah Harakiri dianggap sebagai istilah yang kasar. Ritual Seppuku biasanya memerlukan keterlibatan aktif paling tidak dua orang, satu yang mau bunuh diri dan satu lagi adalah pendampingnya (Kaishakunin) yang bertugas memenggal kepala orang yang melakukan Seppuku. Hanya saja, dalam pemenggalan itu leher yang dipenggal tidak boleh betul-betul putus, harus ada daging yang membuat kepala yang dipenggal tetap menempel pada tubuhnya.Ini sulit, oleh karenanya sang pendamping haruslah jagoan pedang juga.

    Sepuku biasanya dilakukan dengan upacara yang rumit. Orang yang hendak bunuh diri mandi dulu bersih-bersih, lantas pakai pakaian putih-putih, makan dulu, baru sesudahnya siap-siap untuk tusuk dan iris dimulai. Duduk diam dengan Tanto diletakkan di depannya. Menulis puisi terlebih dahulu. Selesai, baru itu Tanto diambil lantas ditusukan ke perut agak ke kiri lantas Tanto digeser ke kanan, yang terakhir ke atas sedikit,agar isi perutnya keluar. Selesai, baru sekarang giliran Kaishakunin beraksi menyabet lehernya. Tanto bekas pakai tadi lalu diletakkan di piring bekas makan tadi.

    Hanya saja pendamping untuk Seppuku hanya untuk orang yang Seppukunya untuk menjaga kehormatan. Misalnya, kalau seorang Samurai tertangkap oleh musuh, maka seorang pendamping akan ditugaskan untuk memenggalnya. Jika Samurainya itu Samurai tukang mencuri, tukang korupsi atau jadi penjahat kacangan lainnya .... ya tak ada pendamping, dibiarkan mati saja dengan kesakitan sampai kehabisan darah.

    Seppuku sebagai hukuman telah resmi dihapuskan pada tahun 1873, segera setelah restorasi Meiji, tetapi Seppuku secara sukarela belum sepeniuhnya mati. Ratusan orang diketahui melakukan Seppuku setelah dihapuskannya. Termasuk beberapa orang anggota militer yang melakukan bunuh diri pada tahun 1895 sebagai protes menolak dikembalikannya wilayah China, setelah meninggalnya kaisar Meiji. Dan lebih banyak lagi tentara dan rakyat yang lebih memilih untuk mati daripada menyerah di akhir PD II.




   Dan sebagai dampak budaya, kata ’seppuku’ biasa digunakan sebagai metafora seseorang melakukan ”self punishment” sebagai tanggung jawab bila melakukan kesalahan.
Ritual ini telah membudaya di Jepang, sehingga apabila seseorang melakukan kesalahan dan melakukan bunuh diri, maka hal itu sah-sah saja dan dianggap sabagai upaya menebus kesalahan. Dan menurut saya ini adalah sebuah kekerasan karena setiapkali ada orang(warga Jepang) yang melakukan salah, maka ia akan berorientasi untuk bunuh diri, seperti dipaksa oleh keadaan sekitar.


Sumber: http://www.forumbebas.com/thread-77453.html