Nama : Diorentino Makaminan
NPM : 32210092
Kelas :
2DD02
Matkul :
Komunikasi Bisnis (Softskill)
Contoh Wesel Dagang

Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali
dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah
tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar
kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi
tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal
sepucuk surat wesel. Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan
Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam
KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang
pada persyaratan formal wesel.
Personil Wesel
Dalam hukum wesel,
dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu
lintas pembayaran dengan surat wesel.
1. Penerbit, adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya
drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4. Pemegang Pertama.
Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa
Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari
penerbit.
5. Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde,
bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel
dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan,
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya
indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang
berikutnya.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut
syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel
harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
1. istilah “wesel” harus
dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Perintah tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5. Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya
pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8. Tanda tangan orang yang
menerbitkan.
Pihak-pihak
dalam Pembayaran Wesel Dagang
- Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
- Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
- Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Langkah-langkah
Pembayaran Wesel Dagang
- Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
- Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
- Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir).
- Remitting bank melakukan penagihan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collecting bank (bank di negara impor yang akan melakukan pembayaran barang).
- Collecting bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.
- Importir menerima dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran.
- Collecting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank.
- Kemudian Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar