Rabu, 09 Maret 2011

Tugas Softskill (Kewarganegaraan BAB IV)

BAB IV

POLITIK DAN STRATEGI


* Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistala, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan tala berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik berada dibawah kekuasaan negara dipusat maupun di daerah., lazim disebut
politik (politics)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-Proses pertimbangan
-Menjamin terlaksananya suatu usaha
-Pencapaian cita-cita/keinginan
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
* Negara
* Kekuasaan
* Pengambilan keputusan
* Kebijakan umum
* Distribusi


* Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

* Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mendataris MPR sejak pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.

* Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah.

* Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsan Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

* Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999, tentang pemerinta daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah atau lazim disebut UU otonomi daerah (otda).
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu:
* Politik luar negri
* Pertahanan dan keamanan
* Moneter/fiskal
* Peradilan (yustisi)
* Agama
Dalam pasal 18 ayat (1) UUd 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UU.

* Implementasi Politik dan Strategi Nasional
* Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum:

• Mengembangkan budaya hukum
• Menata system hukum nasional
• Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
• Meningkatkan integritas moral penegak hukum
• Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, dll
* Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi:
• Mengembangkan system ekonomi kerakyatan
• Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
• Mengoptimalkan peranan pemerintah
• Mengupayakan kehidupan yang layak
• Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi, dll
* Implementasi politik strategi nasional dibidang politik:
• Memperkuat keberadaab dan kelangsungan NKRI
• Meningkatkan peran MPR, dan lembaga-lembaga tinggi lainnya
• Menyempurnakan UUD 1945
• Mengembangkan system politik nasional
• Meningkatkan kemandirian partai politik, dll
* Implementasi politik dibidang pertahanan dan keamanan:
• Menata tentara nasional Indonesia
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia
• Meningkatkan kerjasama bilateral
• Menuntaskan upaya memandirikan kepolisaian Indonesia, dll.







Pendidikan Kewarganegaraan
Tim penyusun : -H. Achmad Muchji, Drs., MM.
-Gatot Subiyakto, SH.
-Herru Mugimin, SH.
-Mei Raharja, Drs., MM.
-Sangsang Sangabakti, Ssos., Spd., Mpsi.
Perwajah sampul : Restu Ibu

Diterbitkan pertama kali oleh Universitas Gunadarma.
© Hak dilindungi undang-undang
Jakarta 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar