Selasa, 08 Mei 2012

Letter of Credit


Nama             : Diorentino Makaminan
NPM                : 32210092
Kelas           : 2DD02
Matkul        : Komunikasi Bisnis (Softskill)


LETTER OF CREDIT (L/C)
Apa itu Letter of Credit dan Mengapa Penting Untuk Diketahui ?
Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :
Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.


Pembeli (Buyer/Importer) :
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan
, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career
yang lebih tinggi/financial controller).


Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.

Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

Contoh Wesel Dagang


Nama             : Diorentino Makaminan
NPM                : 32210092
Kelas           : 2DD02
Matkul        : Komunikasi Bisnis (Softskill)


Contoh Wesel Dagang
wbank.jpg

Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel. Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel. 

Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
1. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3.  Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4.  Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5.  Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6.  Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.


Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
1.  istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.  Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8.  Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Pihak-pihak dalam Pembayaran Wesel Dagang
  1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel.
  2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik.
  3. Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Langkah-langkah Pembayaran Wesel Dagang
  1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
  2. Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
  3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir).
  4. Remitting bank melakukan penagihan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collecting bank (bank di negara impor yang akan melakukan pembayaran barang).
  5. Collecting bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.
  6. Importir menerima dokumen-dokumen dan melakukan pembayaran.
  7. Collecting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank.
  8. Kemudian Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir.

Sistem Pembayaran Letter of Credit


Nama             : Diorentino Makaminan
NPM                : 32210092
Kelas           : 2DD02
Matkul        : Komunikasi Bisnis (Softskill)

SISTEM PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT
                ABSTRAK CV Nova Furniture adalah salah satu perusahaan ekspor furniture yang bergerak dalam bidang meubel. Perusahaan ini telah banyak melakukan kegiatan ekspor barang bidang furniture ke berbagai negara di luar negeri, khususnya di negara Eropa seperti Denmark, New Zealand, Perancis, Amerika, Belanda. Dalam melakukan kegiatan transaksi ekspor barang ke luar negeri khususnya negara-negara Eropa mengguanakan sistem pembayaran Letter of Credit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara eksportir dan importir yang terlibat dalam kegiatan transaksi ekspor ke negara Eropa.
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini untuk memperoleh pemahaman tentang sistem pembayaran transaksi ekspor yang menggunakan Letter of Credit pada CV Nova Furniture Boyolali serta mengetahui kebaikan dan kelemahan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit, serta solusi atau jalan keluar yang ditempuh bila ada kendala dalam penggunaan L/C sebagai alat pembayaran ekspor. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu mengambil satu obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada satu masalah.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak CV Nova Furniture dalam hal ini bagian sistem pembayarannya, sedangakan data sekunder diperoleh dari buku referensi yang relevan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat pembayaran L/C digunakan sebagai jaminan pembayaran transaksi ekspor. Dalam penggunaan alat pembayaran L/C harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen antara lain: Bill of Lading, Invoice, Consular Invoice, Shipping Instraction. Permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi ekspor adalah kurangnya pemahaman oleh pihak-pihak yang terlibat tentang sistem pembayaran L/C. Saran yang dapat diajukan adalah semua pihak yang terkait baik eksportir maupun importir dengan pelaksanaan L/C hendaknya menjalankan peran dan fungsinya secara baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memahami ketentuan yang ada dalam perdagangan internasional.

Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara lain.


Nama             : Diorentino Makaminan
NPM                : 32210092
Kelas           : 2DD02
Matkul        : Komunikasi Bisnis (Softskill)

Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara lain.

Indonesia-Malaysia Jalin Kerjasama Bilateral di Tujuh Sektor
http://www.rimanews.com/sites/default/files/imagecache/250x175/Indonesia-Malaysia.png
Guna menghadapi dinamika perdagangan bebas dunia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi bilateral kedua negara. Kedua negara bersepakat untuk memfokuskan kerja sama dalam tujuh sektor.
"Kerja sama kedua negara akan difokuskan pada sektor perdagangan, investasi, tenaga kerja, perhubungan, kehutanan, perikanan, pendidikan, dan pariwisata. Tujuh pokok poin (vocal points) ini untuk peningkatan perekonomian kedua negara," ungkap Menteri Perdagangan Internasional dan Peridustrian Malaysia, Datuk Sri Mustapa Mohamed, seusai bertemu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (2/8).
Menurutnya, tujuh sektor yang dipilih tersebut berdasarkan kesepakatan pertemuan kedua negara di level menteri. "Pertemuan setingkat menteri ini menindaklanjuti pertemuan Presiden SBY dan Perdana Menteri Najib Razak pada Mei lalu. Kami ingin nantinya hubungan ekonomi kedua negara tidak saja Malaysia ke Indonesia, tapi juga investor Indonesia juga akan datang ke Malaysia," ungkapnya.
Dia mencontohkan, salah satu investor asal Indonesia yang akan berekspansi ke Malaysia adalah Blue Bird Group.  "Mereka sangat berminat untuk berinvestasi ke Malaysia di bisnis pertaksian dan sudah melakukan joint venture company dengan satu perusahaan Malaysia," lanjutnya.
Menurut Mustapa, pihaknya melihat keberhasilan Blue Bird dalam mengelola bisnis layanan transportasi di Indonesia bisa dijadikan standar (benchmark) bisnis serupa di Malaysia. "Kualitas pelayanan Blue Bird yang ingin juga kami pelajari untuk meningkatkan kualitas pelayanan taksi di Malaysia," ujar Mustapa.
Selain itu pihaknya juga berharap investasi Indonesia di Malaysia akan semakin meningkat terutama di sektor pariwisata dan manufaktur. Di sisi lain, di kalangan negara ASEAN, Malaysia adalah investor kedua terbesar di Indonesia setelah Singapura. Sektor perbankan, telekominikasi dan perkebunan menjadi ladang investasi favorit investor Malaysia.
Sementara itu menurut Pelaksana Tugas Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Rizal Affandi Lukman, untuk mewujudkan kesepakatan itu, para menteri kedua negara akan menggelar pertemuan rutin.
"Didalamnya ada beberapa nota kesepahaman. Di bidang pendidikan misalnya, ada pemberian visa pelajar," kata Rizal.
Sementara itu terkait berbagai masalah dalam perdagangan di daerah perbatasan, kedua negara menargetkan akan segera menyelesaikan kesepakatan perdagangan lintas batas (border trade agreement/BTA) dalam pertemuan Oktober mendatang di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Nanti akan digelar pertemuan kedua komite bersama untuk perdagangan dan investasi (joint committee on trade and investment). Komite ini sudah terbentuk sejak 2008 lalu," ujar Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu seusai bertemu Mustapa.
Kedua negara menargetkan bisa menghasilkan kesepakatan batas terendah (treshold) nilai transaksi dan jenis komoditi yang boleh diperdagangkan secara bebas di perbatasan. "Kami ingin ada perdagangan yang lancar antara kedua negara terutama di perbatasan darat seperti negara bagian Serawak dan Sabah dengan kota-kota perbatasan di Indonesia," ujar Mustapa.