Nama : Diorentino Makaminan
NPM : 32210092
Kelas :
2DD02
Matkul : Komunikasi Bisnis (Softskill)
SISTEM PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT
ABSTRAK CV Nova Furniture adalah salah satu perusahaan
ekspor furniture yang bergerak dalam bidang meubel. Perusahaan ini telah banyak
melakukan kegiatan ekspor barang bidang furniture ke berbagai negara di luar
negeri, khususnya di negara Eropa seperti Denmark, New Zealand, Perancis,
Amerika, Belanda. Dalam melakukan kegiatan transaksi ekspor barang ke luar
negeri khususnya negara-negara Eropa mengguanakan sistem pembayaran Letter of
Credit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara eksportir
dan importir yang terlibat dalam kegiatan transaksi ekspor ke negara Eropa.
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini untuk memperoleh
pemahaman tentang sistem pembayaran transaksi ekspor yang menggunakan Letter of
Credit pada CV Nova Furniture Boyolali serta mengetahui kebaikan dan kelemahan
menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit, serta solusi atau jalan keluar
yang ditempuh bila ada kendala dalam penggunaan L/C sebagai alat pembayaran
ekspor. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu mengambil
satu obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada
satu masalah.
Data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak CV Nova
Furniture dalam hal ini bagian sistem pembayarannya, sedangakan data sekunder
diperoleh dari buku referensi yang relevan dengan masalah penelitian. Hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat pembayaran L/C digunakan sebagai
jaminan pembayaran transaksi ekspor. Dalam penggunaan alat pembayaran L/C harus
dilengkapi dengan dokumen-dokumen antara lain: Bill of Lading, Invoice,
Consular Invoice, Shipping Instraction. Permasalahan yang sering terjadi dalam
transaksi ekspor adalah kurangnya pemahaman oleh pihak-pihak yang terlibat
tentang sistem pembayaran L/C. Saran yang dapat diajukan adalah semua pihak
yang terkait baik eksportir maupun importir dengan pelaksanaan L/C hendaknya
menjalankan peran dan fungsinya secara baik sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku serta memahami ketentuan yang ada dalam perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar